Waspada! Modus Penipuan Berkedok Investasi Internasional Richard Collins, April 2, 2025 DI lansir dari KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus Penipuan Investasi berkedok investasi internasional yang marak beredar di media sosial. Penipuan ini seringkali mengiming-imingi keuntungan besar melalui platform trading palsu. Mereka juga memanfaatkan tokoh terkenal untuk meyakinkan korban. Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @kontak157, modus penipuan ini biasanya berlangsung dalam enam tahap Penipuan Investasi: 1. Dipancing melalui iklan dan tokoh palsu Korban melihat iklan edukasi saham di media sosial yang menampilkan sosok “konsultan investasi” terkenal. Karena terlihat meyakinkan, korban tertarik untuk mengikuti program tersebut. 2. Dimasukkan ke grup dan diberi aplikasi bodong Setelah tertarik, korban diajak ke grup WhatsApp atau Telegram. Kemudian, mereka diberikan tautan untuk mengunduh aplikasi trading palsu yang diklaim bisa memberikan rekomendasi saham menguntungkan. 3. Membangun kepercayaan dengan engagement Oknum penipu meminta korban untuk memberikan like atau share sebagai bentuk dukungan terhadap konsultan investasi dalam sebuah kompetisi fiktif. Bahkan, mereka memberikan bonus pulsa atau transfer uang kecil untuk semakin meyakinkan korban. 4. Diminta melakukan top-up dan investasi bersama Setelah korban percaya pada modus Penipuan Investasi, mereka diminta untuk menyetor uang melalui transfer guna membeli saham. Aplikasi bodong akan menampilkan keuntungan palsu, dan awalnya dana bisa dicairkan agar korban semakin yakin. 5. Dijebak dengan top-up terus menerus Korban kemudian ditawari kesempatan investasi di saham IPO internasional dengan iming-iming keuntungan besar. Untuk memenuhi kuota investasi, oknum bahkan menawarkan pinjaman gratis agar korban menyetor lebih banyak uang. 6. Uang tidak bisa ditarik dan korban terjebak Saat korban ingin menarik dana hasil Penipuan Investasi, oknum penipu akan memberikan berbagai alasan, seperti adanya dana talangan yang harus dilunasi terlebih dahulu. Akhirnya, uang yang disetorkan tidak bisa diambil sama sekali. OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan cepat dan besar. Sebelum berinvestasi, masyarakat disarankan untuk memastikan legalitas perusahaan investasi. Hal itu bisa dilakukan melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157 di (021) 157. Aktivitas Keuangan Ilegal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 850 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pemblokiran terjadi di berbagai situs dan aplikasi antara Juni hingga Juli 2024. Selain itu, ditemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan mengenai penyebaran data pribadi. Satgas PASTI juga memblokir 65 investasi ilegal yang melibatkan penipuan oleh oknum Penipuan Investasi. Modusnya dengan cara meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial dari entitas berizin untuk tujuan penipuan (impersonation). “Satgas PASTI juga mengidentifikasi 27 entitas yang terlibat dalam investasi atau aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 11 entitas terlibat dalam penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu. Tujuh entitas menawarkan investasi tanpa izin. Satu entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin. Delapan entitas menjalankan kegiatan perbankan tanpa izin,” ungkap Satgas PASTI dalam pernyataan tertulisnya pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak 2017 sampai 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal. Entitas tersebut terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Kesimpulan Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Satgas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. Waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. “Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account. Rekening tersebut dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal,” jelas Satgas. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI pun mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK. Mereka kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector). Pihak tersebut terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan. Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bertujuan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. “Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau yang memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) bisa melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],” pungkas Satgas PASTI.(*) News cara menghindari penipuaninvestasi bodonginvestasi cepat kayainvestasi ilegalinvestasi internasionalinvestasi palsuinvestasi tidak sahmodus penipuanpenipuan berkedok investasipenipuan digitalpenipuan finansialpenipuan investasipenipuan investasi internasionalpenipuan onlinewaspada penipuan